Apabilamisalnya, barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita jaminan (C.B) yang kemudian dalam rangka eksekusi (karena telah memperoleh title eksekutorial) serta dilelang di muka umum, sedang hasilnya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka secara langsung untuk selanjutnya

Tidakdiperbolehkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada Lurah atau kepada Penggugat, atau bahkan membawa barang tersebut ke gedung Pengadilan Negeri. Terdapat dua jenis sita jaminan, yaitu sita conservatoir (terhadap milik tergugat) dan sita revindicatoir (terhadap milik penggugat), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 227 dan 226 HIR.
MenurutKamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy P. S.H., yang dimaksud dengan Sita adalah: "Penyitaan atas harta kekayaan milik seseorang, baik barang bergerak atau barang tak bergerak untuk menjamin hak-hak si penggugat dalam perkara perdata, atau atas barang-barang untuk mendapatkan bukti dalam perkara pidana; Jaminan
Dialektiktingkat kedua, "apanya juga yang dapat disita, bila tidak ada bunyi dalam butir amar putusan yang dapat dieksekusi?" Menjadi ambigu, bila Pengadilan Negeri menetapkan Sita Jaminan, namun tiada satu pun butir dalam amar putusan yang dapat dieksekusi. Mahkamah Agung dalam surat-menyuratnya, pernah membuat statement sebagai berikut: 2 Objek Dalam sita jaminan 3. Syarat-syarat Barang yang Disita atau Diagunkan 4. Pelaksanaan Sita jaminan D. Hubungan Antara Jaminan dengan Sita jaminan BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian B. Pembahasan 1. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan sita
Harahapsebagai berikut: "Terhadap barang yang sama dan dalam waktu yang bersamaan hanya boleh satu kali diletakkan sita jaminan. Atau dengan kata lain, barang yang di atasnya telah diletakkan sita jaminan (conservatori beslag) pada waktu yang bersamaan tidak boleh disita untuk kedua kalinya. 3 Prinsip yang lain yang perlu mendapat perhatian
Dalamsengketa milik, penyitaan terbatas pada barang yang disengketakan. b. Dalam sengketa utang yang dijamin dengan barang tertentu, barang yang boleh disita hanya terbatas pada barang jaminan. c. Sita dilakukan terhadap semua harta kekayaan tergugat sampai terpenuhi jumlah tuntutan. d.

Scuderiayang dibeli secara angsuran oleh Malinda Dee yang telah diikat dengan jaminan fidusia oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) dalam kasus ini disita oleh negara (pengadilan). Penyitaan yang dilakukan oleh negara (pengadilan) disebabkan adanya tindak pidana perbankan dan pencucian uang terhadap objek jaminan fidusia yang

wAJ9.
  • quqoffm40d.pages.dev/481
  • quqoffm40d.pages.dev/39
  • quqoffm40d.pages.dev/367
  • quqoffm40d.pages.dev/327
  • quqoffm40d.pages.dev/162
  • quqoffm40d.pages.dev/158
  • quqoffm40d.pages.dev/301
  • quqoffm40d.pages.dev/23
  • barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan