a Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas; b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a.
BANJARMASINPOSTCO.ID, BANJARBARU - Pemerintah kota Banjarbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,9 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Banjarbaru. Bertepatan dengan H-8 lebaran, pembayaran THR langsung salurkan kepada ribuan ASN di Pemko pada Rabu (5/5/2021) ini.