Prinsipprinsip penanganan barang bukti TPP dalam Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini terdiri dari : 1. Legalitas, yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.
Skip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya Pasal 1694 KUHPerdata 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUHPerdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. 2. Penitipan Terpaksa Yang dinamakan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak disangka Pasal 1703 KUHPerdata. Penerima titipan tidak bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangka force majuer terhadap barang titipan tersebut, kecuali jika memang si penerima titipan lalai dalam mengembalikan barang yang dititipkan. Pentipan terpaksa juga tidak hanya ada pada peristiwa yang tidak dapat disangka, melainkan ada contoh yang dapat dinyatakan sebagai penitipan terpaksa yaitu Barang-barang Tamu dianggap sebagai bentuk penitipan terpaksa kepada pengurus Losmen dan Penginapan. Sebagiama pada Pasal 1709 meletakkan tanggungjawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu, yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan atau penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang 3. Sekestrasi Sekestrasi adalan penitipan barang ke pihak lain ketiga ada saat ada perselisihan antara kedua belah pihak, dengan persetujuan secara sukarela dari salah satu pihak atau kesepatakan bersama. Dan kemudian setelah perselisihan itu diselesaikan, pihak ketiga wajib mengembalikan barang tersebut kepada siapa yang dinyatakan berhak. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau Pengadilan Pasal 1730 KUHPerdata. Note Dalam hal yang dititipkan itu adalah uang, sipenerima titipan tidak harus membayarkan bunga kepada si penitip uang. Namun apabila ia lalai dalam mengembalikan barang titipan tersebut atau memakai uang titipan hingga si pemberi titipan merasa dirugikan, maka wajar jika si pemberi titipan menagih sejumlah uang berupa bungan yang dinamakan bunga moratoir. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top
Penitipanbarang dan makanan pengunjung. Petugas melakukan cetak daftar barang yang telah diisi secara mandiri oleh pengunjung; Pengunjung menyerahkan barang / makanan yang akan dititipkan kepada petugas layanan guna dilakukan pemeriksaan dan pencocokan nama barang beserta jumlah barang sesuai hasil cetakan daftar barang / makanan;
Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan. Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan blaming the victim karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri. Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini, diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO.

Jenisbarang kiriman biasa yang tidak membutuhkan penanganan khusus masuk dalam kategori general cargo. Meskipun demikian, tetap harus sesuai dengan syarat yang ada dalam aspek safety. Langkah ini dilakukan supaya barang yang dikirimkan terjamin keamanannya. Apabila semua prosedur pengiriman ditepati maka kerusakan barang akan bisa

Dalam perjanjian penitipan barang, pihak-pihak yang terkait adalah pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Para pihak tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut akan dijelaskan mengenai apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yaitu antara lain Untuk perjanjian penitipan barang yang sejati, baik dengan sukarela maupun terpaksa, di dalam Pasal 1706 mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Ketentuan tersebut menurut Pasal 1707 harus dilakukan lebih keras dalam beberapa hal, yaitu a. jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; 59 b. jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu untuk penyimpanan itu; c. jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan d. jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ini ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada ditangannya orang yang menitipkan Pasal 1708. Menurut Subekti, peristiwa yang tak dapat disingkiri itu adalah yang lazimnya dalam bahasa hukum dinamakan “keadaan memaksa” bahasa Belanda “overmacht” atau “force majeur”, yaitu suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Resiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa itu memang pada asasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka juga menurut asas umum hukum perjanjian ia mengoper tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan, misalnya barang itu mengandung suatu cacat yang pasti juga akan menyebabkan kemusnahannya biarpun ia berada ditangannya orang yang 60 Selanjutnya mengenai kewajiban bagi orang-orang yang menyelenggarakan Rumah Penginapan dan Losmen, dimana Pasal 1709 meletakkan tanggung jawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang. Penitipan barang oleh para tamu itu dianggap sebagai suatu penitipan karena terpaksa. Selanjutnya Pasal 1710 menetapkan bahwa mereka itu bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik pencurian itu dilakukan atau kerusakan itu diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau lain-lain pekerja dari rumah penginapan, maupun oleh setiap orang lain. Namun demikian Pasal 1711 seterusnya mereka tidak bertanggung jawab tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Dalam praktek para pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen itu membatasi tanggung jawab mereka dengan menempelkan pengumuman bahwa mereka tidak bertanggung jawab tentang hilangnya barang-barang yang berharga uang, perhiasan yang tidak secara khusus dititipkan pada mereka. Melepaskan tanggung jawab seluruhnya terhadap semua barang tentunya tidak Si penerima titipan barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian 61 biaya, kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu Pasal 1712. Selanjutnya ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang yang dititipkan jika barang itu dipercayakan kepadanya dalam suatu kotak tertutup atau dalam suatu sampul tersegel Pasal 1713. Si penerima titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya. Dengan demikian maka jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, tak peduli apakah mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya Pasal 1714. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran yang dialami barangnya diluar kesalahan si penerima titipan, adalah atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah menerima harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus menyerahkan apa yang diterimanya sebagai ganti itu kepada orang yang menitipkan barang Pasal 1716. Seorang ahli waris dari si penerima titipan, yang, karena ia tidak tahu bahwa suatu barang adalah barang titipan, denga itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu, menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang Pasal 1717. Jika ia menjualnya barang itu dengan itikad buruk, maka dengan sendirinya, selainnya ia harus mengembalikan uang pendapatan penjualan itu, ia juga dapat dituntut membayar ganti Jika barang yang dititipkan itu telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya Pasal 1718 ayat 1. Dalam hal yang dititipkan itu uang, si penerima titipan tidak diharuskan membayar bunga, selainnya sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan Pasal 1718 ayat 2. Ketentuan tersebut adalah wajar, karena menurut hakekat perjanjian penitipan si penerima tidak boleh memakai uang yang dititipkan itu, bahkan ia harus mengembalikannya dalam mata uang yang sama seperti yang diterimanya lihat Pasal 1714. Tetapi kalau ia lalai mengembalikan uang titipan itu setelah ia diperingatkan, orang yang menitipkan akan menderita kerugian karena ia sudah mulai memerlukan uang itu, sehingga pembebanan pembayaran bunga itu pantas pula. Dan bunga yang dibebankan ini tentunya adalah yang dinamakan “bunga moratoir”, terhitung mulai pengembalian uang titipan itu dituntutnya dimuka pengadilan. Apa yang dikenal sebagai “deposito” dengan bunga meskipun “deposito” artinya penitipan, bukan penitipan yang kita bicarakan disini, karena pihak yang menerima deposito uang dibolehkan dan malahan itulah yang dimaksudkan untuk memakai uang yang dititipkan dan menyanggupi untuk membayar bunga atas penitipan itu. Pada hakekatnya perjanjian deposito uang itu adalah suatu perjanjian pinjam uang dengan 62 Ibid, hal. 112. 63 Subekti, Selanjutnya, si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barangnya titipan selainnya kepada orang yang menitipkannya kepadanya atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya Pasal 1719. Si penerima titipan tidak boleh menuntut dari orang yang menitipkan barang, suatu bukti bahwa orang itu pemilik barang tersebut. Namun, jika ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan siapa pemiliknya sebenarnya, maka haruslah ia memberi tahu kepada orang ini bahwa barangnya dititipkan kepadanya, disertai peringatan supaya meminta kembali barang itu didalam suatu waktu tertentu yang patut. Jika orang kepada siapa pemberitahuan itu telah dilakukan, melalaikan untuk meminta kembali barangnya, maka si penerima titipan dibebaskan secara sah jika ia menyerahkan barang itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya Pasal 1720. Selanjutnya, apabila orang yang menitipkan barang meninggal, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barangnya harus dikembalikan kepada mereka kesemuanya atau kepada masing-masing untuk bagiannya. Jika barang yang dititipkan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus mengadakan mufakat tentang siapa yang diwajibkan mengopernya Pasal 1721. Jika orang yang menitipkan barang berubah kedudukannya misalnya seorang perempuan yang pada waktu menitipkan barang tidak bersuami, kemudian kawin; seorang dewasa yang menitipkan barang ditaruh dibawah pengampuan; dalam hal ini dan dalam hal-hal semacam itu, barang yang dititipkan tidak boleh dikembalikan selainnya kepada orang yang melakukan pengurusan atas hak-hak dan harta-benda orang yang menitipkan barang, kecuali apabila orang yang menerima titipan mempunyai alasan-alasan yang sah untuk tidak mengetahui perubahan kedudukan tersebut Pasal 1722. Tentang seorang perempuan tak bersuami yang kemudian kawin, sekarang tidak merupakan halangan lagi bagi si penerima titipan; untuk tetap mengembalikan barangnya titipan kepada perempuan itu, tanpa ijin tertulis atau bantuan dari suaminya, sejak adanya yurisprudensi yang menyatakan Pasal 108 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi. Jika penitipan barang telah dilakukan oleh seorang wali, seorang pengampu, seorang suami sudah tidak berlaku atau seorang penguasa dan pengurusan mereka itu telah berakhir, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau penguasa tersebut Pasal 1723. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan ditempat yang ditunjuk dalam perjanjian. Jika perjanjian tidak menunjuk tempat itu, barangnya harus dikembalikan ditempat terjadinya penitipan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk itu harus ditanggung oleh orang yang menitipkan barang Pasal 1724. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada ditangannya si penerima titipan Pasal 1725. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa apabila dalam perjanjian penitipan ditetapkan lamanya waktu penitipan, maka penetapan waktu ini hanya mengikat si penerima titipan tetapi tidak mengikat pihak yang menitipkan. Setiap waktu barang titipan itu dapat diminta kembali. Satu-satunya hal yang dapat menghalangi pengembalian barang adalah penyitaan yang telah diletakkan oleh pihak ketiga atas barang tersebut. Ini dapat terjadi misalnya apabila telah timbul suatu sengketa mengenai barang yang bersangkutan. Dalam hal yang demikian maka jalan yang harus ditempuh oleh orang yang menitipkan barang adalah mengajukan perlawanan verzet terhadap penyitaan tersebut kepada Pengadilan Si penerima titipan yang mempunyai alasan yang sah untuk membebaskan diri dari barang yang dititipkan, meskipun belum tiba waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian, juga berhak mengembalikan barangnya kepada orang yang menitipkan atau jika orang ini menolaknya, meminta izin hakim untuk menitipkan barangnya disuatu tempat lain Pasal 1726. Untuk membebaskan diri dari barang titipan sebelum lewatnya waktu yang ditetapkan, bagi si penerima titipan harus ada suatu alasan yang sah dan apabila permintaannya untuk mengembalikan barangnya ditolak oleh orang yang menitipkan, diperlukan izin dari hakim untuk menitipkan barang itu ditempat lain, misalnya dikantor Balai Harta Peninggalan atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Segala kewajiban si penerima titipan berhenti jika ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa dia sendirilah pemilik barang yang dititipkan itu Pasal 1727. Dalam hal yang demikian, maka perjanjian penitipan hapus dengan 64 sendirinya, karena si penerima titipan ternyata menguasai barang miliknya sendiri. Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya semua kerugian yang disebabkan karena penitipan itu Pasal 1728. Berhubung dengan ketentuan diatas, Pasal 1729 menyatakan bahwa si penerima titipan berhak menahan barangnya hingga segala apa yang harus dibayar kepadanya karena penitipan tersebut dilunasi. Kemudian, untuk perjanjian penitipan barang sekestrasi, pada umumnya tunduk pada aturan-aturan yang sama dengan penitipan sejati, dengan pengecualian-pengecualian sebagai berikut Dalam hal penitipan sekestrasi atas perintah Hakim, pengangkatan seorang penyimpan barang dimuka Hakim, menerbitkan kewajiban-kewajiban yang bertimbal balik antara si penyita dan si penyimpan. Si penyimpan diwajibkan memelihara barang-barang yang telah disita sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia harus menyerahkan barang-barang itu untuk dijual supaya dari pendapatan penjualan itu dapat dilunasi piutang-piutang si penyita, atau menyerahkannya kepada pihak terhadap siapa penyitaan telah dilakukan, jika penyitaan itu dicabut kembali. Adalah menjadi kewajiban si penyita untuk membayar kepada si penyimpan upahnya yang ditentukan dalam undang-undang Pasal 1739. Memelihara barang sebagai seorang bapak rumah yang baik diartikan sebagai memelihara sebaik-baiknya dengan minat seperti terhadap barang miliknya sendiri. Apabila kreditor sudah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitor otomatis berubah menjadi penyitaan eksekutorial, yang berarti bahwa barang-barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditor. Sebaliknya apabila gugatan kreditor si penyita ditolak, maka penyitaan itu akan dicabut oleh Hakim dan si penyimpan harus menyerahkan barang itu kepada
1997 Kondisi saat ini informasi pengiriman kargo mulai dari penerimaan barang dari pengirim dan penyerahan barang dilakukan dengan manual. Pengirim datang langsung ke PT Abadi Mitra Andika untuk mengantar barang yang kemudian akan diterima dan dicatat oleh oleh Sales menggunakan Microsoft Excel. PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa “Barang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan.
ProsesPelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kepolisian dalam 7 Leden Marpaung, 2009 , Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan Jakarta: Sinar Grafika, hal. Berikut ini adalah langkah-langkah penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian resort surakarta dalam menyita barang bukti tindak pidana
BAB XI PENITIPAN BARANGBAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai JenisnyaPasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan.BAGIAN 2 Penitipan MurniPasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang 1697Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah 1698Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara 1699Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima 1700Dihapus dengan S. 1701Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip 1702Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan 1703Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga 1704Dihapus dengan S. 1705Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan 1707Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan 1708Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipanPasal 1709Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena 1710Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang 1711Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang 1712Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk 1713Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki 1714Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun 1715Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi 1716Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya 1717Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli 1718Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar 1719Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang 1720Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang 1721Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang 1722Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan 1723Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus 1724Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi 1725Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima 1726Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang 1727Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya 1728Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan 1729Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan 3 Sekestrasi dan Pelbagai JenisnyaPasal 1730Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah 1731Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan 1732Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan 1733Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah 1734Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang 1735Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang 1736Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat 1737Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh 1738Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar 1739Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. AsetDesa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan MATERI TENTANG PERDAMAIAN DAN PENITIPAN BARANG HUKUM PERIKATAN NamaKelompokDevi Febriyanti 185010101111114LaellaMillinia 185010101111102NurlitaRinaLusianingrum 185010101111113SannyPriyanto 185010101111104 PERD M I N • Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. pasal1851 KUHperdata • Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis pasal 1851. Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. • Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya pasal 1853. UNSUR D N SY R T PERD M I N Adapun
a Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: "Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
1 pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; 2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang
cyGG7.
  • quqoffm40d.pages.dev/284
  • quqoffm40d.pages.dev/248
  • quqoffm40d.pages.dev/273
  • quqoffm40d.pages.dev/272
  • quqoffm40d.pages.dev/498
  • quqoffm40d.pages.dev/282
  • quqoffm40d.pages.dev/24
  • quqoffm40d.pages.dev/228
  • penanganan penitipan barang dilakukan oleh